Selasa, 12 Oktober 2021

Bab 7: Awal dari Akhir (prolog)

Sedikit quick update saja. Tanggal 14 Oktober 2021 besok saya akhirnya dapat undangan untuk menghadiri persidangan di tribunal Keuskupan Surabaya dengan membawa dua orang saksi. Saya belum bisa bercerita banyak tentang apa saja yang akan dilakukan, lalu prosedur lebih lanjutnya bagaimana, dan seterusnya. Sebenarnya, saya pun tidak ingin menceritakan prosedur ini, karena seperti yang diajarkan oleh Yesus sendiri, perceraian itu bukanlah sesuatu yang direstui oleh Tuhan. Jadi, mungkin saya hanya akan bercerita garis besarnya.

Di Katolik, memang tidak ada namanya perceraian. Namun, jika nantinya diketahui bahwa pernikahan yang dilangsungkan itu cacat, maka dapat dilakukan anulasi sakramen perkawinan (konon tidak ada terjemahan yang pas, namun bisa dikatakan ini artinya pembatalan). Sebelum anulasi bisa dilangsungkan, akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Inilah proses yang sedang saya jalani sekarang. Mestinya saya sudah dijadwalkan untuk menghadiri sidang pada bulan Juli lalu, namun karena PPKM akhirnya ditunda sampai bulan Oktober ini. Tentang prosedur anulasi perkawinan, setelah semuanya ini selesai, saya akan coba berbagi pengalaman tanpa menceritakan sedetail pengurusan perceraian sipil. Tentu saja, saya selalu berharap yang pada akhirnya membaca kisah ini tidak mengalami nasib yang sama seperti saya.

Mohon dukungannya ya.